ILMU FARAIDL ( Pembagian Harta Waris)

ILMU FARAIDL


Ilmu Faraidl (Ilmu Mawaris) ialah ilmu yang mempelajari tentang pembagian harta waris dalam islam. Menurut hadist, yang pertama kali akan hilang dari pengetahuan umat islam ialah FARAIDL karena itu semoga postingan ini bermanfaat.


Ilmu Mawarist banyak disebutkan dalam firman Allah, ilmu ini sudah memiliki ketetapan yang tidak dapat diganggu gugat yaitu Pria mendapat 2 bagian dan Wanita mendapat 1 bagian. mungkin banyak dari kalian berfikir bahwa ini tidaklah adil, tapi jika dilihat kenapa lelaki mendat lebih banyak harta waris daripada wanita itu dikarenakan kelak Pria akan bertanggung jawab terhadap nafkah keluarganya.

berikut bebrapa firman Allah terkait harta waris


1. Q.S A-Nisa Ayat 7

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya. Dan bagi orang wanita ada hak bagian pula dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”. (Q.S a-Nisa, [4]:7)
2.  Q.S Al-Anfal Ayat 75
وَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْ بَعْدُ وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا مَعَكُمْ فَأُولَٰئِكَ مِنْكُمْ ۚ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
"Dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
A. Dasar Hukum Pembagian Waris
1. karena hubungan darah
2. karena hubungan pernikahan
3. karena hubungan persaudaraan
4.  karena hubungan kekerabatan
B. Ahli Waris
     ada 2 ahli waris yaitu laki-laki dan perempuan
Laki-laki yang berhak menerima warisan
  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  3. Bapak
  4. Kakek / ayahnya ayah
  5. Saudara laki-laki sekandung
  6. Saudara laki-laki sebapak
  7. Saudara laki-laki seibu
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  10. Suami
  11. Paman sekandung
  12. Paman sebapak
  13. Anak dari paman laki-laki sekandung
  14. Anak dari paman laki-laki sebapak
  15. Laki-laki yang memerdekakan budak
Perempuan yang berhak mendapat warisan
  1. Anak perempuan
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
  3. Ibu
  4. Nenek / ibunya ibu
  5. Nenek / ibunya bapak
  6. Nenek / ibunya kakek
  7. Saudari sekandung
  8. Saudari sebapak
  9. Saudari seibu
  10. Isteri
  11. Wanita yang memerdekakan budak
CATATAN :
  1. Bila 15 daftar laki-laki yang berhak menerima warisan di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanya 3 laki-laki saja yaitu Bapak, anak, dan suami. Selain ketiga laki-laki tersebut adalah mahjub (terhalang).
  2. Bila 11 daftar perempuan yang berhak menerima warisan di atas masih hidup semua, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 perempuan saja yaitu Ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, istri, dan saudari sekandung.
  3. Bila semua ahli waris, baik laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 orang saja yaitu Bapak, anak laki-laki, suami / istri, anak perempuan, dan ibu.

Pembagian Harta Warisa

1. Bagian Anak Laki-laki

  1. Memperoleh semua harta warisan bilamana ia sendirian (tidak ada ahli waris yang lain).
  2. Harta warisan dibagi sama rata, bila jumlah anak laki-laki lebih dari 1.
  3. Memperoleh sisa bila ada ahli waris lainnya.
  4. Bila anak si pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka anak laki-laki mendapat dua bagian, sementara anak perempuan mendapatkan satu bagian. Misal, pewaris memiliki 7 orang anak (5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki), maka harta warisan warisan dibagi menjadi sembilan bagian. 2 anak laki-laki mendapatkan dua bagian, 5 anak perempuan masing-masing mendapatkan satu bagian.

2. Bagian Ayah

  1. Mendapatkan 1/6 bagian jika si pewaris mempunyai anak laki-laki atau cucu laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan anak laki-laki dan ayah, maka harta dibagi menjadi 6; ayah mendapatkan 1/6 dari seluruh harta waris, sementara anak laki-laki mendapatkan sisanya yaitu 5/6.
  2. Memperoleh ashabah, jika tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan ayah dan suami, maka si suami mendapatkan bagian ½ sementara ayahnya mendapatkan ashabah (sisa).
  3. Memperoleh 1/6 ditambah sisa, jika ada hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan ayah dan satu anak perempuan, maka pembagiannya adalah satu anak perempuan mendapatkan ½ bagian, sementara ayah mendapatkan 1/6 ditambah sisa (ashabah).
Terkait anak perempuan yang mendapatkan ½ bagian, lihat keterangan selanjutnya. Semua saudara sekandung atau sebapak / seibu terhalang, karena ada ayah dan kakek.

3. Bagian Kakek

  1. Memperoleh 1/6 bagian jika pewaris meninggal meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki (dengan tidak ada ayah). Misal, si pewaris meninggalkan anak laki-laki dan kakek, maka kakek memperoleh 1/6 bagian, sementara anak laki-laki mendapat sisanya yakni 5/6 bagian.
  2. Memperoleh ashabah jika tidak ada yang berhak menerima harta warisan selain dia.
  3. Memperoleh ashabah sebakda dibagikan kepada ahli waris yang lain jika tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, dan tidak ada ahli waris wanita. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan kakek dan suami, maka suami memperoleh ½ dan sisanya untuk kakek, yang itu berarti ½ bagian juga.
  4. Kakek memperoleh 1/6 dan sisa, jika ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan kakek dan anak perempuan, maka anak perempuan mendapatkan ½, sementara kakek mendapatkan 1/6 ditambah sisa (ashabah).
Berdasarkan keterangan di atas tadi, bagian kakek hampir sama dengan bagian ayah kecuali jika masih ada istri / suami dan ibu, maka ibu memperoleh 1/3 dari warisan bukan 1/3 dari sisa sebakda suami / istri memperoleh bagiannya.

4. Bagian Suami

  1. Suami mendapatkan ½ bagian jika istri (pewaris) tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki.
  2. Suami mendapatkan ¼ bagian, jika istri (pewaris) meninggal meninggalkan anak atau cucu. Misal, istri meninggal meninggalkan 1 anak laki-laki, 1 anak perempuan, dan suami, maka suami memperoleh ¼ bagian dari warisan, sisanya untuk dua anak yakni anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan.

5. Bagian Anak Perempuan

  1. Memperoleh ½ bagian dari warisan apabila dia seorang diri (tidak ada anak laki-laki).
  2. Memperoleh 2/3 bagian jika jumlahnya 2 anak perempuan atau lebih dengan tidak ada anak laki-laki.
  3. Memperoleh sisa, jika anak perempuan ini bersama anak laki-laki. Anak perempuan 1 bagian, anak laki-laki 2 bagian.

6. Bagian Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki

  1. Cucu perempuan dari anak laki-laki memperoleh ½ bagian dari warisan jika dia sendirian (tidak ada saudara, tidak ada anak laki-laki, dan tidak ada anak perempuan).
  2. Memperoleh 2/3 bagian dari warisan jika jumlahnya dua atau lebih (dengan tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki, dan anak perempuan).
  3. Memperoleh 1/6 bagian dari warisan, jika ada satu orang anak perempuan (tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki).
  4. Memperoleh ashabah bersama dengan cucu laki-laki, bila tidak ada anak laki-laki. Cucu yang laki-laki memperoleh 2 bagian, sementara cucu yang perempuan mendapatkan 1 bagian.

7. Bagian Istri

  1. Memperoleh ½ bagian dari harta waris jika tidak anak atau cucu.
  2. Memperoleh 1/8 bagian jika ada anak atau cucu.
  3. Memperoleh ¼ atau 1/8 bagian dibagi rata jika mempunyai istri lebih dari 1.

8. Bagian Ibu

  1. Memperoleh 1/6 bagian dari warisan jika ada anak juga cucu.
  2. Memperoleh 1/6 bagian dari warisan jika ada saudara atau saudari.
  3. Memperoleh 1/3 bagian dari warisan jika hanya ada dia dan ayah.
  4. Memperoleh 1/3 bagian dari sisa setelah suami memperoleh bagiannya, jika ibu bersama ahli waris lain yakni bapak dan suami, maka suami memperoleh bagian sebesar ½, ibu mendapat 1/3 dari sisa, ayah mendapatkan ashabah (sisa).
  5. Memperoleh 1/3 sebakda istri memperoleh bagiannya, bila bersama ibu ada ahli waris yang lain yakni ayah dan istri, maka istri memperoleh ¼ bagian, ibu memperoleh 1/3 dari sisa, dan ayah memperoleh ashabah (sisa).

9. Bagian Saudari Kandung

  1. Memperoleh ½ bagian dari warisan apabila dia sendirian, tidak ada saudara kandung, ayah, kakek, dan anak.
  2. Memperoleh 2/3 bagian bila jumlahnya 2 atau lebih dan tidak ada saudara kandung, anak, ayah, dan kakek.
  3. Memperoleh sisa, jika bersama saudaranya, bila tidak ada anak laki-laki dan ayah. Yang laki-laki mendapatkan 2 bagian, sementara yang perempuan 1 bagian.

10. Bagian Saudari Seayah

  1. Memperoleh ½ bagian bila dia sendirian (tidak ada ayah, kakek, anak, saudara seayah, dan saudara sekandung).
  2. Memperoleh 2/3 bagian bila jumlahnya 2 atau lebih (tidak ada ayah, kakek, anak, saudara seayah, dan saudara sekandung).
  3. Memperoleh 1/6 bagian baik dia sendirian ataupun banyak, jika ada satu saudari kandung (tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, saudara sekandung, dan saudara seayah).
  4. Memperoleh ashabah jika ada saudara seaah. Saudara seayah memperoleh 2 bagian, sementara saudari seayah memperoleh 1 bagian.

11. Bagian Saudara Seibu

  1. Memperoleh 1/6 bagian dari warisan bila sendirian (tidak ada anak, cucu, ayah, dan kakek).
  2. Memperoleh 1/3 bagian bila jumlahnya 2 atau lebih, baik perempuan atau laki-laki sama saja (jika tidak ada anak, cucuk ayah, dan kakek).
SYARAT-SYARAT MAWARIST
  1. orang yang mewariskan harta benda nyata-nyata sudah meninggal
  2. Ahli waris yang akan mendapat warisan nyata-nyata masih hidup ketika orang yang akan diwarisi hartanya meninggal, meskipun masa hidupnya hanya sebentar saja
  3. Diketahuinya hubungan ahli waris dengan si mayit; karena hubungan kekerabatan, pernikahan, atau memerdekakan budak (walâ’)
  4. Satu alasan yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan warisan secara rinci. Syarat keempat ini dikhususkan bagi seorang hakim untuk menetapkan apakah seseorang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan atau tidak. Seorang saksi yang menyatakan pada hakim bahwa “orang ini adalah ahli warisnya si fulan” tidak bisa diterima kesaksiannya dengan ucapan begitu saja. Dalam kesaksiannya itu ia mesti menjelaskan alasan kepewarisan orang tersebut terhadap si mayit.
Adapun rukun warisan disebutkan oleh Dr. Musthafa Al-Khin  ada 3 (tiga) yakni:

1. Orang yang mewariskan (al-muwarrits), yakni mayit yang diwarisi oleh orang lain yang berhak mewarisinya.

2. Orang yang mewarisi (al-wârits), yaitu orang yang bertalian dengan mayit dengan salah satu dari beberapa sebab yang menjadikan ia bisa mewarisi.

3. Harta warisan (al-maurûts), yakni harta warisan yang ditinggalkan mayit setelah kematiannya.
.
.
.

daftar pustaka 
http://www.nu.or.id/post/read/86303/empat-syarat-dan-tiga-rukun-waris-dalam-islam
https://islamedia.web.id/pembagian-harta-warisan-menurut-islam/
https://andriprasetya.wordpress.com/ilmu-agama/ilmu-faraidl-ilmu-mawarist/

Komentar