HALAL DAN HARAM DALAM ISLAM



A.    DEFINISI
Halah menurut islam adalah Halal (Arab: حلال‎ ḥalāl; 'diperbolehkan') adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukkan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam, menurut jenis makanan dan cara memperolehnya.

Haram menurt islam ialah(Arab: حرام ḥarām) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.

B.     KRETERIA DAN AZAZ PENETAPAN HALAL DAN HARAM

1.      HALAL
Syariat Islam dalam menghalalkan dan mengharamkan makanan selalu mempertimbangkan kemaslahatan dan madharat (bahaya). Segala yang diharamkan pastilah mengandung seratus persen bahaya atau memuat unsur bahaya yang dominan.[5] Demikianlah diantara keistimewaan syariat Islam, karena bersumber dari Allâh Azza wa Jalla , Dzat Yang Maha Bijaksana (al-Hakîm) dan Maha Mengetahui (al-‘Alîm) akan segala kemasahatan bagi hamba. Ada beberapa ayat yang menggariskan dan menerangkan asas dan manhaj Islam dalam penetapan halal dan haramnya satu makanan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
“Allâhlah yang menjadikan bumi bagi kamu tempat menetap dan langit sebagai atap, dan membentuk kamu lalu membaguskan rupamu serta member kamu rezeki dengan sebagian yang baik-baik [al-Mukmin/40:64]
Dan di (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk [al-A’râf/7:157].
Kreteria makanan Halal
A.    Tanaman dan buah-buahan
Semua tanaman, buah-buhan dan biji-bijan halal hukumnya yang perlu diperhatikan kandungan zat didalamnya, jika beracun dan mematikan maka haram hukumnya.
B.      Beberapa hewan darat dan hewan laut
Sebuah hadits menjelaskan mengenai hal ini bahwa dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalananSelain itu juga terdapat hewan yang hidup di darat dan air. Menurut pendapat para ulama, seluruh hewan yang hidup di dua alam ini halal kecuali kodok, buaya, dan kura-kura. Karena terdapat hadits yang mengharamkannya.

C.     Tidak mengandung zat kimia berbahaya

Zat-zat kimia seperti pestisida kimia, pupuk kimia, pewarna dan perasa kimia serta pengawet kimia formalin tidak diperbolehkan karena beresiko pada kinerja organ pada tubuh. Kemungkinan untuk terkena penyakit menjadi sangat besar, bahkan hingga menyebabkan kematian.

D.     Tidak kadaluarsa atau membusuk.
Makanan yang kadaluarsa dapat menyebabkan perubahan pada warna, rasa dan bau makanan. Biasanya hal ini terjadi pada makanan olahan yang sudah lewat batas kadaluarsanya. Begitupun halnya dengan makanan yang membusuk seperti bangkai hewan. Dalam surat Al Maidah ayat 3 dijelaskan sebagai berikut.
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang    disembelih atas nama selain Allah, yang tecekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.” (QS. Al-Maidah: 3)
E.     Disembelih dengan menyebut nama Allah.
Walau hewan ternaktermasuk dalam kriteria makanan halal untuk dikonsumsi, namun tetap harus disembelih dengan menyebut nama Allah SWT. Jika tidak maka dikhawatirkan hewan yang disembelih tersebut tidak menjadi berkah dan tidak mendapatkan manfaat bagi yang memakannya. Seperti disebutkan dalam surat Al-An’am ayat 121 berikut ini.
“Dan janganlah kamu makan sembelihan yang tidak menyebut nama Allah dan sesungguhnya yang demikian itu fasik.” (QS. Al-An’am: 121)
NOTE : semua makanan HALAL akan berubah menjadi HARAM jika kalian mendapatkan makanan tersebut dengan cara haram seperti mencuri atau membelinya dengan uang haram.

HIKMAH MENGKONSUMSI MAKANAN HALAL 

1.       Mendapat  Hidayah & rahmat  dari Allah
2.        Mudah menerima ilmu pengetahuan
3.        Sihat jasmani, bersih rohani & akal cerdas
4.        Kehidupan di berkati & diredai Allah
5.        Membentuk  akhlak & tingkahlaku yang  baik 


Daftar pustaka https://www.hijup.com/magazine/p/kriteria-makanan-halal-menurut-islam






Komentar