A.
DEFINISI
Halah
menurut islam adalah Halal (Arab: حلال ḥalāl; 'diperbolehkan') adalah segala
objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam
agama Islam. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan
untuk menunjukkan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut
Islam, menurut jenis makanan dan cara memperolehnya.
Haram
menurt islam ialah(Arab: حرام ḥarām) adalah sebuah status hukum terhadap suatu
aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus
hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras.
Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan
mendapatkan konsekuensi berupa dosa.
B.
KRETERIA DAN AZAZ PENETAPAN HALAL DAN
HARAM
1. HALAL
Syariat Islam dalam menghalalkan dan mengharamkan makanan
selalu mempertimbangkan kemaslahatan dan madharat (bahaya). Segala yang
diharamkan pastilah mengandung seratus persen bahaya atau memuat unsur bahaya
yang dominan.[5] Demikianlah diantara keistimewaan syariat Islam, karena
bersumber dari Allâh Azza wa Jalla , Dzat Yang Maha Bijaksana (al-Hakîm) dan
Maha Mengetahui (al-‘Alîm) akan segala kemasahatan bagi hamba. Ada beberapa
ayat yang menggariskan dan menerangkan asas dan manhaj Islam dalam penetapan
halal dan haramnya satu makanan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
“Allâhlah yang menjadikan bumi bagi kamu tempat menetap dan
langit sebagai atap, dan membentuk kamu lalu membaguskan rupamu serta member
kamu rezeki dengan sebagian yang baik-baik [al-Mukmin/40:64]
Dan di (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam)
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk [al-A’râf/7:157].
Kreteria makanan Halal
A.
Tanaman dan
buah-buahan
Semua tanaman, buah-buhan dan biji-bijan halal hukumnya yang
perlu diperhatikan kandungan zat didalamnya, jika beracun dan mematikan maka
haram hukumnya.
B.
Beberapa hewan darat dan hewan laut
Sebuah hadits menjelaskan
mengenai hal ini bahwa dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang
berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang
dalam perjalananSelain itu juga terdapat hewan yang hidup di darat dan air.
Menurut pendapat para ulama, seluruh hewan yang hidup di dua alam ini halal
kecuali kodok, buaya, dan kura-kura. Karena terdapat hadits yang
mengharamkannya.
C.
Tidak mengandung zat
kimia berbahaya
Zat-zat kimia seperti
pestisida kimia, pupuk kimia, pewarna dan perasa kimia serta pengawet kimia
formalin tidak diperbolehkan karena beresiko pada kinerja organ pada tubuh.
Kemungkinan untuk terkena penyakit menjadi sangat besar, bahkan hingga
menyebabkan kematian.
D.
Tidak
kadaluarsa atau membusuk.
Makanan yang kadaluarsa
dapat menyebabkan perubahan pada warna, rasa dan bau makanan. Biasanya hal ini
terjadi pada makanan olahan yang sudah lewat batas kadaluarsanya. Begitupun
halnya dengan makanan yang membusuk seperti bangkai hewan. Dalam surat Al
Maidah ayat 3 dijelaskan sebagai berikut.
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tecekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan
yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.” (QS.
Al-Maidah: 3)
E. Disembelih dengan menyebut nama
Allah.
Walau
hewan ternaktermasuk dalam kriteria makanan halal untuk dikonsumsi, namun
tetap harus disembelih dengan menyebut nama Allah SWT. Jika tidak maka
dikhawatirkan hewan yang disembelih tersebut tidak menjadi berkah dan tidak
mendapatkan manfaat bagi yang memakannya. Seperti disebutkan dalam surat
Al-An’am ayat 121 berikut ini.
“Dan janganlah kamu makan sembelihan yang
tidak menyebut nama Allah dan sesungguhnya yang demikian itu fasik.” (QS.
Al-An’am: 121)
NOTE : semua makanan HALAL akan berubah menjadi HARAM
jika kalian mendapatkan makanan tersebut dengan cara haram seperti mencuri atau
membelinya dengan uang haram.
HIKMAH MENGKONSUMSI MAKANAN HALAL
1. Mendapat Hidayah &
rahmat dari Allah
2. Mudah menerima ilmu
pengetahuan
3. Sihat jasmani, bersih rohani
& akal cerdas
4. Kehidupan di berkati &
diredai Allah
5. Membentuk akhlak &
tingkahlaku yang baik
Daftar pustaka https://www.hijup.com/magazine/p/kriteria-makanan-halal-menurut-islam
Komentar
Posting Komentar